Berita Aneh dan Unik Terbaru Ciri-ciri Keaslian dan Standar Kualitas Uang Rupiah
ADA GAK SIH UU YANG BERISI TENTANG UANG RUPIAH?
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dgn Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 memberikan mandat bagi Bank Indonesia utk mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah serta mencabut, menarik & memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Dlm rangka menjaga kualitas uang beredar di masyarakat, Bank Indonesia menerapkan kebijakan utk mengganti uang tidak layak edar dengan uang yg layak edar. Kebijakan ini bertujuan utk menjaga Uang Rupiah yg beredar berada dlm kualitas yg baik sehingga mdh dikenali ciri-ciri keasliannya. |
|
|
|
|
|
|
|
|
UANG KERTAS PECAHAN Rp. 2.000 TAHUN EMISI 2009: |
Bahan: Serat Kapas
Warna Dominan: Abu-abu
Tanggal Pengeluaran: 10 Juli 2009
Gambar Utama Bagian Muka : Gambar Pahlawan Nasional PANGERAN ANTASARI
Bagian Belakang: Gambar Tarian Adat Dayak
BAGIAN MUKA
Spoiler for Rp.2.000:
BAGIAN BELAKANG
Spoiler for Rp.2.000:
DENGAN CARA :Spoiler for Apa Seh?: Spoiler for Kalo yg ini?: Spoiler for Yg terakhir gan?: |
PASTIKAN UANG YG KITA PENGANG ADALAH UANG ASLI
WAS2LAH! WAS2LAH!
WAS2LAH! WAS2LAH!
0 comments:
Post a Comment